
Jakarta, – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menetapkan mekanisme dan target waktu yang ambisius untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Mendes Yandri menegaskan bahwa pendirian dan penetapan pengurus Kopdes Merah Putih di setiap desa wajib melalui forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Proses krusial ini ditargetkan selesai serentak di puluhan ribu desa paling lambat pada akhir bulan Mei 2025.
Penetapan mekanisme melalui Musdesus ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih benar-benar berasal dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa setempat, serta selaras dengan potensi ekonomi lokal. Forum Musdesus menjadi wadah utama bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen masyarakat untuk bermusyawarah dan mencapai mufakat mengenai pendirian koperasi tersebut.
“Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dibentuk lewat musyawarah desa khusus (musdesus),” ujar Mendes Yandri Susanto di Jakarta, Kamis (8/5/2025). “Targetnya akhir Mei ini semua musyawarah desa khusus selesai. Di 75 ribu desa selesai musdesus.”
Tahapan Pembentukan yang Terstruktur
Mendes Yandri menjelaskan alur pembentukan Kopdes Merah Putih secara terstruktur. Tahap pertama dan paling fundamental adalah penyelenggaraan Musdesus. Kementerian Desa PDTT bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur detail pelaksanaan Musdesus ini, termasuk siapa saja pesertanya dan apa saja agenda yang harus dibahas.
“Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah membuat surat edaran, siapa saja peserta musyawarah desa khusus, siapa yang mengundang dan apa saja yang akan dilakukan di musyawarah desa khusus,” terang Yandri. Peserta Musdesus meliputi kepala desa, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa, penyuluh pertanian, dan elemen relevan lainnya.
Hasil dari Musdesus ini harus dituangkan dalam berita acara resmi. Berita acara inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi desa untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu pembuatan akta notaris pendirian koperasi.
“Dari musyawarah desa khusus itu, ada berita acaranya yang nanti akan dibawa ke notaris,” jelas Yandri.
Setelah akta notaris selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mendes Yandri berharap proses di Kemenkumham ini dapat rampung pada bulan Juni 2025, sehingga seluruh Kopdes Merah Putih di Indonesia sudah berstatus badan hukum resmi pada peringatan Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025.
“Nanti Juni, kalau bisa persoalan badan hukum di Kementerian Hukum selesai. Jadi 12 Juli mudah-mudahan, seluruh desa, termasuk kelurahan, badan hukum telah ada di Hari Koperasi 12 Juli,” paparnya optimis.
Fokus Setelah Berbadan Hukum: Usaha dan Permodalan
Mendes Yandri menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah percepatan Musdesus dan pengesahan badan hukum. Urusan mengenai jenis usaha, permodalan, infrastruktur pendukung seperti gudang, dan rekrutmen tenaga kerja akan menjadi tahap berikutnya setelah koperasi resmi berdiri.
“Setelah badan hukum dibuat, nanti akan langkah berikutnya, tentang permodalan, tentang gudang, jenis usaha, rekrutmen tenaga kerja, itu tahap berikutnya,” ujarnya.
Pihak Kemendes PDTT saat ini juga tengah melakukan inventarisasi potensi ekonomi di masing-masing desa, baik di sektor pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, maupun hortikultura. Hasil inventarisasi ini akan menjadi acuan dalam menentukan jenis usaha yang paling cocok dan potensial untuk dikembangkan oleh Kopdes Merah Putih di setiap lokasi, sehingga pengajuan pembiayaan nantinya dapat lebih terarah dan sesuai dengan kekuatan ekonomi lokal.
Untuk menekan biaya infrastruktur, Kemendes PDTT juga mendorong pemanfaatan aset desa yang sudah ada, seperti gedung sekolah dasar yang tidak terpakai, untuk dijadikan kantor atau gudang koperasi. “Contohnya di Jawa Tengah, banyak SD yang tidak terpakai. Itu bisa kita branding jadi gudang atau kantor koperasi, tanpa harus membangun dari awal,” kata Yandri.
Tertib Administrasi dan Dukungan Pendanaan Awal
Dalam seluruh proses ini, Mendes Yandri menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan dokumentasi. Setiap tahapan, terutama Musdesus, harus didokumentasikan dengan baik untuk menghindari cacat hukum dalam pendirian koperasi. “Tolong juga ada dokumentasi dan berita acaranya, karena itu akan menjadi tolak ukur terhadap pendirian koperasi desa merah putih. Jadi jangan sampai nanti cacat dalam pendirian,” imbaunya.
Bagi desa yang mungkin terkendala dana untuk menyelenggarakan Musdesus atau membayar jasa notaris, Yandri memberikan solusi agar memanfaatkan alokasi dana operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa. “Kalau Dana Desa-nya Rp 1 miliar, berarti bisa dialokasikan Rp 30 juta (3%). Itu sudah cukup untuk biaya notaris dan keperluan musyawarah,” katanya.
Dengan target waktu yang ketat dan mekanisme yang jelas, pemerintah melalui Kemendes PDTT menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan program pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sebagai pilar baru kebangkitan ekonomi desa di seluruh Indonesia.